Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  4. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.
  5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
  6. Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditandatangani oleh pemohon.
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Pengambilan Sisa Panjar

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"