Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non LS

No. SK: KEP-78/KPN.0803/2024

  1. Menyampaikan ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/ Dokumen Pendukung
  3. Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)

1(satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank.

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non LS

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR);

Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;

Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id;

Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Kotabumi; dan

Dapat juga disampaikan melalui saluran pengaduan secara online melalui:https://bit.ly/pesona116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non LS"