No. SK: KEP-78/KPN.0803/2024
1(satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank.
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non LS
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR);
Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id;
Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Kotabumi; dan
Dapat juga disampaikan melalui saluran pengaduan secara online melalui:https://bit.ly/pesona116
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store