Pelayanan Permohonan Informasi Melalui Meja Informasi

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Surat Permohonan dapat disampaikan melalui PTSP, Email, Pos, Dsb.
  2. Fotocopy KTP

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Pemintaan Salinan Putusan
  2. Memeriksa Surat Permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari data/informasi yang diminta
  5. Petugas meneruskan ke pejabat PPID bila informasi yang diminta membutuhkan pertimbangan lebih lanjut
  6. Apabila informasi butuh persetujuan pimpinan dalam hal informasi tidak dapat/boleh diberikan/ atau ditolak akan disampaikan melalui mekanisme penolakan yang ditetapkan

3 Hari

Pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis

(tidak dipungut biaya)

Jika biaya yang timbul dari penggandaan atau perekaman dokumen tanggung jawab pemohon informasi 

Pemohon Menerima Informasi

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store