No. SK: 234 TAHUN 2024
1. Surat Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima Direktur.
2. Tatap Muka Maksimal 3 (tiga) jam.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan
kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Tidak dipungut biaya
1. Surat Surat jawaban yang berisi saran/pendapat/rekomendasi dan/atau tindakan koreksi. 2. Tatap Muka Hasil Konsultasi berupa saran/pendapat/rekomendasi secara lisan.
Respon terhadap pengaduan layanan akan diproses paling lambat 5 (lima) hari kerja. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 29912450 ext. 0708 (Sekretaris)
2. E-mail: dit.kebijakankhusus@lkpp.go.id
3. Surat kepada:
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Pendapat Penyusunan Kebijakan Pengadaan untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha dan Badan Hukum Publik dengan Sumber Pendanaan Khusus, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/J"