Pelayanan Pemberian Pendapat Penyusunan Kebijakan Pengadaan untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha dan Badan Hukum Publik dengan Sumber Pendanaan Khusus, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/J

No. SK: 234 TAHUN 2024

  • Surat
    1. Menyampaikan permohonan konsultasi kebijakan pengadaan khusus melalui: 1) Elektronik (https://temanku.lkpp.go.id; email; eoffice LKPP dan media elektronik lainnya); 2) Non Elektronik.
    2. Melampirkan data dukung permohonan konsultasi kebijakan pengadaan khusus.
  • Tatap Muka
    1. Pemohon mengisi formulir layanan konsultasi
    2. Membawa identitas

  • Surat
    1. Penerima layanan menyampaikan surat resmi kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus
    2. Pemberi layanan melakukan konfirmasi kepada penerima layanan (apabila diperlukan)
    3. Pemberi layanan menyusun konsep surat jawaban
    4. Pemberi layanan menyampaikan surat jawaban kepada penerima layanan
  • Tatap Muka
    1. Penerima Layanan mengunjungi kantor LKPP untuk melakukan konsultasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Khusus dengan sebelumnya mengisi formulir layanan
    2. Penerima Tamu menerima formulir permohonan konsultasi dan menyampaikan kepada Pemberi Layanan
    3. Pemberi Layanan menelaah formulir permohonan konsultasi kemudian menemui Penerima Layanan
    4. Pemberi Layanan memberikan layanan konsultasi (pemberian saran, pendapat dan rekomendasi) secara lisan kepada Penerima Layanan
    5. Jika diperlukan Pemberi Layanan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi terkait sesuai dengan kebutuhan konsultasi; dan
    6. Pemberi Layanan mengarsipkan hasil konsultasi.

1. Surat Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima Direktur. 

2. Tatap Muka Maksimal 3 (tiga) jam.

 Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

1. Surat Surat jawaban yang berisi saran/pendapat/rekomendasi dan/atau tindakan koreksi. 2. Tatap Muka Hasil Konsultasi berupa saran/pendapat/rekomendasi secara lisan.

Respon terhadap pengaduan layanan akan diproses paling lambat 5 (lima) hari kerja. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon: (021) 29912450 ext. 0708 (Sekretaris) 

2. E-mail: dit.kebijakankhusus@lkpp.go.id

3. Surat kepada:

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Pendapat Penyusunan Kebijakan Pengadaan untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha dan Badan Hukum Publik dengan Sumber Pendanaan Khusus, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/J"