Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. 1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. 2. Dokumen SPM beserta lampiran/Dokumen Pendukung Seluruh dokumen disampaikan melalui aplikasi SAKTI

  1. ADK SPM dan Dokumen SPM beserta lampiran/Dokumen Pendukung Seluruh dokumen disampaikan melalui aplikasi SAKTI

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Hai CSO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengajuan SPM melalui aplikasi SAKTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS"