No. SK: 0008.3.2/26/438.5.2.2.26/2024
60 Menit
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lintas Klaster
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Ganting
Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Kotak Saran
b. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
c. No. Telepon: 031-8015538
d. Instagram: @puskesmasganting
e. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
f. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id
g. Ulasan Google Review
h. E-SKM melalui link ikm.sidoarjokab.go.id/opd/626
i. SP4N Lapor!
3. Petugas mencatat semua pengaduan
4. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Secara langsung
b. SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan
c. Papan pengumuman
d. Instagram
Google ReviewMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store