Pelayanan Lintas Klaster

No. SK: 0008.3.2/26/438.5.2.2.26/2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

  • PELAYANAN UGD
    1. Pasien datang ke Ruang Tindakan
    2. Petugas Ruang Tindakan Menerima Pasien
    3. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS
    4. Petugas melakukan Triase
    5. Keluarga melakukan pendaftaran diruang pendaftaran (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain)
    6. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis
    7. Petugas memberikan rujukan internal ke laboratorium jika diperlukan
    8. Petugas memberikan surat pengantar rujukan jika diperlukan
    9. Petugas memberikan pengantar pembayaran ke kasir sesuai tindakan (jika pasien umum)
    10. Pasien mengambil obat diruang farmasi (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain)
  • Pelayanan Laboratorium
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian di aplikasi SIKUAT
    2. Petugas mengambil sampel sesuai permintaan laboratorium
    3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
    4. Petugas entry hasil pemeriksaan laboratorium di aplikasi SIKUAT
  • Pelayanan Farmasi
    1. Petugas menerima resep elektronik dari aplikasi SIKUAT
    2. Petugas melakukan pengkajian resep elektronik pada aplikasi SIKUAT meliputi skrining adminisitratif, farmasetis, dan klinis
    3. Petugas mengkonfirmasikan kepada penulis resep apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasikan.
    4. Petugas mengubah rincian terapi yang diresepkan sesuai dengan arahan dokter jika diperlukan.
    5. Petugas mencetak resep elektronik.
    6. Petugas memberikan tanda ceklis (?) di kolom “Ya” atau kolom “Tidak” pada form pengkajian resep.
    7. Petugas menyiapkan obat.
    8. Petugas memberi etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penulisan etiket, aturan pakai, waktu
    9. Petugas meneliti kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien.
    10. Petugas memanggil nama pasien dan memastikan benar obat dan benar pasien.
    11. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat.

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lintas Klaster

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

  Puskesmas Ganting

  Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Kotak Saran

b.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

c.   No. Telepon: 031-8015538

d.  Instagram: @puskesmasganting

e.   Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

f.   Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

g.   Ulasan Google Review

h.  E-SKM melalui link ikm.sidoarjokab.go.id/opd/626

i.    SP4N Lapor!

3. Petugas mencatat semua pengaduan

4. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.   Secara langsung

b.  SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan

c.   Papan pengumuman

d.  Instagram

Google Review
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster"