Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya Surat Permohonan Penerbitan
SKTB dari satuan kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui melalui email: mskikppnsiantar@gmail.com ; website: https://bit.ly/SIGAP005, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ ; nomor telepon/WhatsApp: 08116216005 serta kotak layanan pengaduan di alamat Jl. Rajamin Purba No. 119 Pematang Siantar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store