Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB

  1. Bukti Penerimaan Negara
  2. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN
  3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
  4. SPTJM
  5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui melalui email: mskikppnsiantar@gmail.com ; website: https://bit.ly/SIGAP005, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ ; nomor telepon/WhatsApp: 08116216005 serta kotak layanan pengaduan di alamat Jl. Rajamin Purba No. 119 Pematang Siantar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB"