Pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus Bermeterai dan Ditandatangani
  2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus minimal 3 rangkap
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
  4. Fotokopi Kartu Tanda Advokat
  5. Fotokopi Katru Tanda Penduduk

  1. Permohon mendaftar di loket layanan hukum PN Boyolali kemudian berkas diproses sesuai alur proses pendaftaran surat kuasa khusus

Registrasi dan Penandatangan Oleh Pejabat yang berwenang

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Kelas IB Nomo W12.U17/1322/OT.07/6/2022

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

NIHIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"