Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

  1. Perubahan supplier dan kontrak melalui aplikasi a) ADK Perubahan supplier dan kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik, dan b) Dokumen kelengkapan Perubahan supplier kontrak yang disampaikan satuan kerja melalui sarana kontak resmi KPPN
  2. Perubahan supplier kontrak melalui surat Surat permohonan Perubahan Supplier Addendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana kontak resmi KPPN

  1. Satuan Kerja melakukan Pengajuan Perubahan Data supplier kontrak beserta lampiran ke KPPN melalui SAKTI
  2. Petugas FO Validator PD mengunduh ADK BCSU untuk Perubahan Supplier ke SPAN dan BCAA untuk perubahan Kontrak ke SPAN
  3. Petugas FO Validator PD melakukan Pemeriksaan Formal Kelengkapan Kebenaran Data
  4. Petugas FO Validator PD melakukan Pemeriksaan Substantif dan melakukan pemrosesan ADK BCSU BCAA menggunakan aplikasi SPAN
  5. Petugas MO Reviewer PD Pemeriksaan Ulang Substantif Formal dan melanjutkan pemrosesan ADK BCSU BCAA menggunakan aplikasi SPAN
  6. Kepala Seksi PDMS melakukan Persetujuan Perubahan Data Supplier Data kontrak Approver
  7. Perubahan Data Supplier Kontrak diproses secara otomatis melalui aplikasi SPAN dan Satuan Kerja dapat melakukan monitoring melalui aplikasi SAKTI dan OM SPAN

Satu hari kerja sejak dokumen diterima dengan benar

Tidak dipungut biaya

Perubahan pada Data Supplier dan Data Kontrak

Email: upg.kppn020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak"