Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Membuat Permohonan melalui https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_pinjam_pakai
  2. Upload Dokumen Elektronik KTP
  3. Upload Dokumen Bukti Kepemilikan
  4. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohon
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan
  4. Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store