Surat Keterangan Bebas Pidana

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan bermeterai 10.000
  3. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Bebas Pidana


Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store