Penerimaan Tamu

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
  2. Tujuan harus jelas
  3. Meninggalkan tanda pengenal
  4. Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP

  1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)
  2. Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu.
  3. Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
  4. Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
  5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu


Tidak dipungut biaya

Layanan terhadap tamu


Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store