Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa ) mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  2. Asli Surat Kuasa yang telah dida arkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat),

  1. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.
  3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.
  4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.
  5. Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding "