Pelayanan Pidana Perpanjangan Penahanan

  1. Penyidik membuka link https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/login dengan akun yang sudah dibuat
  2. Melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi dan diupload

  1. Penyidik melengkapi kolom permohonan yang tersedia dengan lengkap dan kirim
  2. Melengkapi data dokumen penyitaan yang harus diupload berupa: a. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan b. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik c. Berita Acara Penahanan Penyidik d. Resume Penyidik e. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  3. Petugas PTSP Pidana akan memeriksa permohonan yang sudah diajukan melalui e-Berpadu
  4. Jika sudah lengkap permohonan akan diproses, namun jika masih ada kekeliruan akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilakukan perbaikan
  5. Petugas PTSP Pidana akan mendistribusikan kepada bagian Umum untuk diinput di Surat Masuk dan didisposisikan kepada Panitera Muda Pidana dan Panitera
  6. Permohonan Perpanjangan Penahanan akan diproses dan dikoreksi sebelum dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri
  7. Penyidik mengunduh penetapan permohonan Perpanjangan Penahanan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri
  8. Petugas akan meregister penetapan Perpanjangan Penahanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan Penetapan Perpanjangan Penahanan

Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store