Pelayanan Pidana Izin Penggeledahan

  1. Penyidik membuka link https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/login dengan akun yang sudah dibuat
  2. Melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi dan diupload

  1. Penyidik melengkapi kolom permohonan yang tersedia dengan lengkap
  2. Melengkapi data dokumen penyitaan yang harus diupload berupa: a. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS b. Laporan Polisi c. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  3. Petugas PTSP Pidana akan memeriksa permohonan yang sudah diajukan melalui e-Berpadu
  4. Jika sudah lengkap permohonan akan diproses, namun jika masih ada kekeliruan akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilakukan perbaikan
  5. Petugas PTSP Pidana akan mendistribusikan kepada bagian Umum untuk diinput di Surat Masuk dan didisposisikan kepada Panitera Muda Pidana dan Panitera
  6. Permohonan Izin Penggeledahan akan diproses dan dikoreksi sebelum dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  7. Penyidik mengunduh penetapan Izin Penggeledahan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  8. Petugas akan meregister penetapan Izin Penggeledahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Penggeledahan

Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Sengkang yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Sengkang (www.pn-sengkang.go.id) atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store