Pengaduan

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis
  2. Hadir langsung ke Puskesmas Wonokasian dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Puskesmas Wonokasian melalui media aduan yang telah disediakan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Puskesmas Wonokasian maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber, 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan, 3 Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (031) 99644143 

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

 d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

 e. Facebook : Puskesmas Wonokasian 

f. Instagram : pkmwonokasian 

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"