E. Penerbitan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: OT.03.15B.05.24.457

  1. a. Dokumen Administratif Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.go.id b. Dokumen Teknis - Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika - Dokumen Penanggung Jawab Teknis - Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan - Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal - Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika

  1. Entry Permohonan dan uoload dokumen persyaratan pada oss.go.id
  2. Evaluasi Dokumen
  3. Pemeriksaan Sarana
  4. Tindaklanjut hasil pemeriksaan
  5. Penyusunan CAPA
  6. Evaluasi CAPA
  7. Menerbitkan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

a.    Evaluasi dokumen permohonan dan melakukan pemeriksaan sarana 7 Hari Kerja setelah permohonan diajukan

b.    Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 7 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana

c.     Mengevaluasi CAPA 14 Hari Kerja setelah CAPA di terima

d.    Menerbitkan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik 7 Hari Kerja setelah pemeriksaan sarana jika pemenuhan persyaratan NIB terhadap Lokasi dan KBLI, Penanggung Jawab Teknis,  pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika serta hal lain terkait keamanan dan mutu kosmetik yang dipertimbangkan oleh petugas  telah sesuai pada saat pemeriksaan sarana dan sarana diberi kesempatan untuk memenuhi CAPA dalam waktu 20 Hari Kerja

e. Menerbitkan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik 7 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap jika pemenuhan persyaratan NIB terhadap Lokasi dan KBLI , Penanggung Jawab Teknis,  pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika serta hal lain terkait keamanan dan mutu kosmetik yang dipertimbangkan oleh petugas   tidak sesuai pada saat pemeriksaan sarana


Tidak dipungut biaya

PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :

a.    Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;

b.    Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :

Tatap Muka

:

Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710

Telpon

:

082297353635/08119007949/8119760079

Email

:

bpom_tangerang@pom.go.id

Surat    

:

Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710

 

Saran  dan  Masukan  yang  disampaikan  oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan  penyusunan  Rencana  Aksi  untuk  tindak lanjut  dan  dilakukan  monitoring  terhadap pelaksanaan  Rencana  Aksi.  Saran  dan  Masukan pelanggan  menjadi  bahan  masukan  dalam penyusunan  Standar  Pelayanan  dan  Peningkatan Pelayanan Publik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 082297353635