No. SK: OT.03.15B.05.24.457
a. Evaluasi dokumen permohonan dan melakukan pemeriksaan sarana 7 Hari Kerja setelah permohonan diajukan b. Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 7 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana c. Mengevaluasi CAPA 14 Hari Kerja setelah CAPA di terima d. Menerbitkan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik 7 Hari Kerja setelah pemeriksaan sarana jika pemenuhan persyaratan NIB terhadap Lokasi dan KBLI, Penanggung Jawab Teknis, pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika serta hal lain terkait keamanan dan mutu kosmetik yang dipertimbangkan oleh petugas telah sesuai pada saat pemeriksaan sarana dan sarana diberi kesempatan untuk memenuhi CAPA dalam waktu 20 Hari Kerja e. Menerbitkan PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik 7 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap jika pemenuhan persyaratan NIB terhadap Lokasi dan KBLI , Penanggung Jawab Teknis, pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika serta hal lain terkait keamanan dan mutu kosmetik yang dipertimbangkan oleh petugas tidak sesuai pada saat pemeriksaan sarana |
Tidak dipungut biaya
PBUMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara; b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :
Saran dan Masukan yang disampaikan oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana Aksi untuk tindak lanjut dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Aksi. Saran dan Masukan pelanggan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan Publik |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store