Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

No. SK: HK.02.02.15C.06.24.50

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/whatsapp/email/alamat/ akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ Tanda pengenal untuk layanan pengaduan, alamat, usia)
  2. Identitas produk yang diadukan
  3. Tempat mendapatkan produk
  4. Jenis informasi yang dibutuhkan
  5. Tujuan permintaan informasi

  1. Permintaan informasi langsung melalui Unit Layanan Pengadaan Konsumen (ULPK) dan permintaan informasi tidak langsung melalui surat / telepon/ email/ whatsapp/ media sosial/SP4N-Lapor!)
  2. Permintaan informasi dilayani pada jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-16.30 WITA dan hari Jumat pukul 08.00-16.00 WITA. Waktu istirahat tetap melayani dengan petugas secara bergiliran (tanpa istirahat). Pada kondisi/keadaan tertentu (Kejadian Luar Biasa, kasus tertentu, keracunan pangan, narasumber, pameran, operasional mobil keliling dalam rangka Komunikasi, Informasi dan Edukasi, dll), pelayanan tatap muka dilaksanakan sesuai perjanjian. Permintaan informasi Pada kondisi/keadaan tertentu (di luar jam kerja) berdasarkan surat tugas dari Kepala Loka.
  3. Petugas menerima pengaduan dan permintaan informasi dan melakukan klarifikasi data, apabila belum lengkap petugas meminta pelanggan untuk melengkapi.
  4. Perumusan jawaban informasi/tindak lanjut pengaduan apabila memerlukan rujukan, dirujuk ke bagian terkait.
  5. Informasi dan Tindak lanjut diberikan kepada pelanggan melalui sarana yang sesuai.

Tindak Lanjut Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat :

  • 5 (lima) HK untuk jawaban permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif.
  • 10 (sepuluh) HK untuk jawaban pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan.
  • Untuk jawaban pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan 30 – 60 HK.

Tidak dipungut biaya

Laporan Layanan Informasi dan Tindak Lanjut Pengaduan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui :

Datang langsung
:
Kantor Loka POM di Kabupaten Buleleng Jl.Gunung Agung No. 8, Singaraja


Gudang Farmasi Kabupaten Jembrana, Jl. Mayor Sugianyar No.1, Jembrana
Telepon:(0362) 3306355
Telepon Kepala Loka POM:081353347070
Whatsapp:081911500533
Email:bpom_buleleng@pom.go.id, lokapombuleleng@gmail.com
Facebook:Loka POM di Buleleng
Instagram:bpom.buleleng
X:bpombuleleng

Kotak saran
Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081911500533