a. Evaluasi kesesuaian denah 14 Hari Kerja setelah permohonan diterima
b. Membuat Surat persetujuan 1 Hari Kerja setelah hasil evaluasi
dinyatakan sesuai
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Denah Bangunan Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan
Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana
dimaksud, terdiri atas :
a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan
atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;
b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait
penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di
Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :
Tatap Muka
: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan
di Tangerang, Griya Idola Industrial Park,
Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung
Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Banten 15710
Telpon
: 082297353635/08119007949/8119760079
Email
: bpom_tangerang@pom.go.id
: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan
di Tangerang, Griya Idola Industrial Park,
Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung
Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Banten 15710
Saran dan Masukan yang disampaikan oleh pelanggan melalui Survey
Kepuasan Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana Aksi untuk tindak lanjut dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Aksi. Saran dan Masukan pelanggan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Peningkatan
Pelayanan Publik
Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store