No. SK: OT.03.15B.05.24.457
a. Evaluasi dokumen permohonan dan melakukan pemeriksaan sarana 14 Hari Kerja setelah permohonan diajukan
b. Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana
c. Mengevaluasi CAPA 14 Hari Kerja setelah CAPA di terima
d. Membuat Surat Closed CAPA dan Rekomendasi 7 Hari Kerja setelah CAPA
dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi PBUMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara; b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :
|
Saran dan Masukan
yang disampaikan oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan
Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana
Aksi untuk tindak lanjut
dan dilakukan monitoring
terhadap pelaksanaan Rencana Aksi.
Saran dan Masukan pelanggan menjadi
bahan masukan dalam penyusunan Standar
Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store