Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD)

  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan mampu dan memahami tentang uraian tugas dan fungsinya
  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan mampu dan memahami perencanaan, penatausahaan, pengamanan dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) di perangkat daerah/unit kerja
  3. Mengetahui dan memahami peraturan perundangan terkait manajemen BMD

  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman penatausahaan dan pelaporan BMD
  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan mengumpulkan bahan penyusunan Laporan BMD lingkup Setda
  3. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyusun draf Laporan BMD
  4. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyampaikan draf Laporan BMD yang telah disusun ke Bidang Aset BPKAD
  5. Bagian Perencanaan dan Keuanganmelakukan finalisasi setelah adanya koreksi oleh BPKAD
  6. Bagian Perencanaan dan Keuangan memproses pengesahan Laporan BMD Sekretariat Daerah dan menyampaikan ke BPKAD

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan BMD

melalui email bagianperkusetda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD)"