No. SK: 400.7.3.10/007/2024
1.Pelayanan di Instalasi rawat jalan dilaksanakan :
a.Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB
b.Jumat : 07.30 – 11.00 WIB
Sesuai Dengan Peraturat Bupati Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sesuai dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
berdasarkan satuan biaya/ Unit Cost
Pelayanan rawat jalan : Poli Jiwa,Poli Psikologi Klinis,Poli Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store