Standar Pelayanan Perbaikan Kerusakan Berat/Ringan Barang atau Peralatan Inventaris

  1. Pemohon membuat surat pengajuan perbaikan/ penarikan barang/alat, dan
  2. Barang/ peralatan yang diajukan perbaikan harus memiliki nomor inventaris.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan perbaikan barang/alat kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha mendisposisikan kepada petugas BMN untuk memeriksa dan melayani.
  3. Petugas BMN menerima disposisi Kasubbagian Tata Usaha dan copy pengajuan perbaikan/ penarikan barang/alat yang rusak berat/ ringan dari pemohon.
  4. Petugas memeriksa kondisi barang/ alat a. Jika kondisi barang/ alat rusak berat maka petugas mengoordinasikan penarikan BMN dari penggunaan; b. Jika kondisi barang/ alat rusak ringan maka dilaporkan ke UPT Pemeliharaan dan Perbaikan untuk perbaikan.
  5. Petugas membuat Berita Acara Perbaikan/ Penarikan antara petugas dengan pemohon.
  6. Petugas BMN dan pemohon masing-masing menerima Berita Acara perbaikan/ penarikan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita acara serah terima BMN untuk diperbaiki/ditarik.

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Kerusakan Berat/Ringan Barang atau Peralatan Inventaris"