Standar Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan

  1. Surat Permohonan
  2. KTP (Identitas Lainnya)

  1. PTSP Hukum : Menerima permohonan Pengambilan Salinan Putusan dan meneliti kelengkapan permohonan; Menyerahkan permohonan kepada Panmud Hukum;
  2. Panmud Hukum : Meneliti permohonan dan kelengkapannya kemudian menyampaikan kepada petugas arsip;
  3. Petugas Arsip : Menggandakan dokumen yang diminta dan menyerahkan kepada petugas PTSP;
  4. Petugas PTSP : Menyerahkan Salinan putusan kepada pemohon dan memungut dengan menyerahkan nota pembayaran serta menyetor PNBP kepada Bendahara;

40 Menit

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Biaya Perolehan Salinan Informasi

Salinan Putusan

1.     Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.     Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.     Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.     Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.     Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.     Melalui nomor WA : 082149123212

8.  Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan"