Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan;
  3. Surat/Akta Kematian;
  4. Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon;
  5. KTP + KK Ahli Waris;
  6. Surat Nikah;
  7. Buku Tabungan/ Surat Berharga;
  8. Surat-surat berupa fotocopy diberi materai Rp.10000 dan dicap di Kantor Pos;

  1. PTSP Hukum: Menerima surat permohonan waarmeking dari Pemohon dan menelitii kelengkapan Surat permohonan waarmerking;
  2. Panmud Hukum : Meneliti surat pemohonan wermerking beserta kelengkapannya;
  3. Staf Panmud Hukum; Membuat catatan wermerking pada pernyataan Ahli Waris;
  4. Panitera : Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking surat pernyataan Ahli Waris;
  5. Ketua : Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris;
  6. Staf Panmud Hukum : Mencatat ke dalam buku register Akta dibawah tangan/wermerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan;
  7. Petugas PTSP : Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut PNBP dan diberikan tanda terima serta menyetor PNBP kepada bendahara; Mengarsipkan Salinan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut;

205 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Wermerking

1.       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.       Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.       Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.       Melalui nomor WA : 082149123212

8.    Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn-kandangan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)"