Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  4. Fotocopy SKCK Legalisir
  5. Foto Berwarna: 4×6 (2 lembar)
  6. Alamat email
  7. Nomor HP

  1. PTSP Hukum : Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik maupun manual;
  2. Panmud Hukum : Melakukan verifikasi atas kelengkapan data persyaratan;
  3. Staf panmud Hukum : Mencetak konsep surat keterangan elektronik;
  4. Panmud Hukum : Memeriksa konsep surat keterangan elektronik dn memberi paraf;
  5. Panitera : Memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan memberi paraf;
  6. Ketua : Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  7. Petugas PTSP : Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara; Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan;

480 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http:esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.    Melalui nomor WA : 082149123212

  8. Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"