Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil.

  1. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa Fotocopy KK
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Akta Perkawinan
  4. Surat Kuasa Asli
  5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa Setempat

  1. PTSP Hukum : Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
  2. Panmud Hukum : Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf; Memberi Paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan;
  3. Staf Panmud Hukum; Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar kedalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa;
  4. Panitera : Menandatangani Pendaftaran Surat Kuasa;
  5. Petugas PTSP : Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon dan memungut serta menyetor PNBP; Mengarsipkan salinan surat kuasa;

115 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan

1.   Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.   Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.   Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.   Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.   Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.   Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.   Melalui nomor WA : 082149123212

8.Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn-kandangan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil."