Pelayanan Informasi Publik

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  1. Membawa Surat Pengaduan dan Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  • Pelayanan Informasi Publik Berbasis Permohonan
    1. Pelayanan Informasi Publik Berbasis Permohonan : - Mencatat permohonan masuk dalam buku register penerimaan; - Memeriksa persyaratan permohonan informasi; - Mengklarifikasi permohonan informasi apabila persyaratan permohonan belum lengkap; - Meregister permohonan yang sudah lengkap; - Memberikan atau mengirimkan salinan formulir permohonan setelah persyaratan dinyatakan lengkap sebagai tanda bukti; - Memeriksa Daftar Informasi Publik dan mencari informasi/dokumen yang dimohonkan dalam bank data Meja Informasi; - Memberikan atau mengirimkan surat pemberitahuan apabila informasi yang dimohon terdapat dalam Daftar Informasi Publik dan informasi/dokumen yang dimohonkan dalam bank data Meja Informasi; - memberikan atau mengirimkan informasi publik yang diminta kepada pemohon apabila informasi yang dimohon terdapat dalam Daftar Informasi Publik dan informasi/dokumenya tersedia dalam bank data Meja Informasi; - Meneruskan permohonan informasi kepada PPID dan memberikan atau mengirimkan surat perpanjangan waktu pelayanan kepada pemohon apabila diperkirakan pelayanan akan melebihi 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diregister dengan alasan: - Informasi yang dimohon diperkirakan termasuk informasi yang dikecualikan; - Informasi yang dimohon belum didokumentasikan; dan - Informasi yang dimohon tidak tercantum dalam Daftar Informasi Publik atau informasi/dokumennya tidak tersedia dalam bank data Meja Informasi. -Pejabat Informasi mendisposisi Nota Dinas PPID dan memerintahkan Petugas Informasi untuk menyediakan informasi/ dokumen yang dimohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

Kotak aduan yang terdapat di PTSP Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"