Layanan “Anti Suap” (Antar Tilang dan BB Suka-Suka Pian)

No. SK: KEP-7/0.3.20/Cr.5/02/2024

  1. Petikan Putusan Pengadilan
  2. Kartu Identitas
  3. KK
  4. Surat Kepemilikan
  5. Surat Kuasa

  1. Pastikan telah memiliki petikan putusan dari pengadilan
  2. Menghubungi bidang PB3R Kejari Banjarbaru melalui barcode whatsapp yang tertera pada banner
  3. Mengirim persyaratan melalui pesan singkat whatsapp ke bidang PB3R Kejari Banjarbaru
  4. Dari bidang PB3R kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, apabila telah lengkap barang bukti akan dikirim ke alamat penerima.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan

PTSP Kejari Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan “Anti Suap” (Antar Tilang dan BB Suka-Suka Pian)"