Pelayanan Informasi Publik Melalui Meja Informasi

No. SK: KEP-7/0.3.20/Cr.5/02/2024

  1. Buku Register
  2. ATK

  1. Pemohon dating ke ruang informasi publik
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan informasi
  3. Memberikan disposisi kepada petugas untuk membuat konsep nota dinas
  4. Meneliti dan menandatangani nota dinas
  5. Menyampaikan nota dinas
  6. Memberikan jawaban informasi yang di butuhkan
  7. Membuat surat jawaban terhadap pemohon informasi
  8. Meneliti dan menandatangani surat jawaban terhadap pemohon informasi
  9. Menyampaikan surat jawaban terhadap pemohon informasi

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik Melalui Meja Informasi"