Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-7/0.3.20/Cr.5/02/2024

  • Untuk Pelayanan Offline:
    1. Membawa fotokopi KTP.
  • Untuk Pelayanan Online:
    1. Menyiapkan email aktif dan nomor hp untuk pembuatan akun pada halojpn.id;
    2. Menyiapkan KTP.

  • Untuk Pelayanan Offline:
    1. Masyarakat datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
    2. Oleh PTSP masyarakat diarahkan ke ruang Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
    3. Masyarakat menemui Jaksa Pengacara Negara dan menyampaikan permasalahan hukumnya;
    4. Jaksa Pengacara Negara menyampaikan jawaban hukum baik secara lisan ataupun tertulis;
    5. Masyarakat menulis permasalahan hukum dan solusinya di Buku Tamu Pos Pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan menempelkan salinan KTP.
  • Untuk Pelayanan Online:
    1. Masyarakat membuat akun di halojpn.id menggunakan email dan KTP;
    2. Pada menu “update profil”, isikan data diri yang diminta lalu pilih wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
    3. Pada menu “selengkapnya”, isikan kategori serta subyek permasalahan yang akan ditanyakan;
    4. Selanjutnya, isi tabel “uraian permasalahan” dengan permasalahan hukum yang ingin ditanyakan, lalu submit pertanyaan anda;
    5. Kemudian Jaksa Pengacara Negara mengakses akun halojpn.id milik Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
    6. Kemudian Jaksa Pengacara Negara menjawab pertanyaan yang ada di halojpn.id;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

PTSP Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"