Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan Negeri Banjarbaru

No. SK: KEP-7/0.3.20/Cr.5/02/2024

  1. Mengisi Data diri Sesuai Kartu Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) pada Buku Tamu Kejaksan

  1. Mengambil Nomor Antrian sesuai jenis pelayanan
  2. Mengisi Buku Tamu Kejaksaan
  3. Untuk Pelayanan Tilang membawa Slip Tilang
  4. Tunggu Sampai nomor anda dipanggil

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan Negeri Banjarbaru"