KOPIKU (Kotak Pengaduan Indikasi Korupsi)

No. SK: KEP- /O.3.20/Cs.2/01/2022

  1. Membuat Laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.

  1. 1. Pastikan datang ke tempat yang tersedia KOPIKU; 2. Masukkan pengaduan yang bapak/ibu miliki; 3. Laporan akan di informasikan ke Kejaksaan oleh pihak/kantor yang tersedia layanan KOPIKU/ secara berkala Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pengecekan seluruh layanan KOPIKU yang tersedia di Tempat Umum; 4. Laporan akan diproses.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KOPIKU (Kotak Pengaduan Indikasi Korupsi)"