No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jam kerja menerima pelayananWaktu sampai pasien di ruang
rawat inap 45 (empat puluh lima) menit.
Sesuai
dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.
Penanganan pasien pada Layanan Emergency, Rawat Inap dan Rawat Insentive
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman
Jabatan : Pekerja Sosial Ahli Muda/Sub Koordinator Pengelolaan dan penyaluran Bantuan Sosial
2. Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
3. Telepon : (0778) 322121/322122 Ext. 174
4. Wesite Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
Kotak pengaduan, saran dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store