Pasien Miskin (Tidak Mampu)

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan
  4. Surat Jaminan
  5. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Pasien dibawa ke IGD RSBP Batam
  2. Pasien ditangani di IGD RSBP Batam
  3. Pasien didaftarkan di Pendaftaran IGD RSBP Batam dengan status pasien miskin
  4. Keluarga Pasien Mengurus Surat keterangan Tidak Mampu dari RT/RW utnuk mendapatkan rekomendasi dari Kelurhan
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan diberikan ke Dinas Kesehatan Setempat untuk dikeluarkan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan
  6. Surat Jaminan dari Dinas Kesehatan Setempat diberikan ke Administrasi Ruangan dalam waktu 5 X 24 Jam

Jam kerja menerima pelayananWaktu sampai pasien di ruang rawat inap 45 (empat puluh lima) menit.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

Penanganan pasien pada Layanan Emergency, Rawat Inap dan Rawat Insentive

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman

Jabatan : Pekerja Sosial Ahli Muda/Sub Koordinator Pengelolaan dan penyaluran Bantuan Sosial

2.       Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

3.       Telepon                          : (0778) 322121/322122 Ext. 174

4.       Wesite Pengaduan    : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasien Miskin (Tidak Mampu)"