Standar Pelayanan Pencabutan Perizinan Berusaha Atas Perusahaan Likuidasi Dan Perusahaan Non Likuidasi

  1. 1. Permohonan Likuidasi: - Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; - Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; - LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Permohonan Non Likuidasi: a. Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  1. 1. Likudasi : - Step 1: Likuidator / Kurator/ Pelaku Usaha Perseorangan memilih menu pencabutan perizinan berusaha (Likuidasi); - Step 2: Pemilihan nama perusahaan dan list perizinan yang dimiliki, status KSWP terverifikasi; - Step 3: Pemilihan likuidasi atas Permohonan Pelaku Usaha / Putusan Pengadilan; - Step 4: Resume Data Permohonan, Data Perizinan, Data Legalitas; - Step 5 : Produk Percabutan Perizinan Likuidasi Terbit. 2. Non Likuidasi : - Step 1: Pelaku Usaha / Perseorangan memilih menu pencabutan perizinan berusaha (Non Likuidasi); - Step 2: Pemilihan list perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha; - Step 3: Pemilihan likuidasi atas Permohonan Pelaku Usaha/Putusan Pengadilan; - Step 4: Resume Data Permohonan, Data Perizinan, Data Legalitas; - Step 5 : Produk Percabutan Perizinan Non Likuidasi Terbit.

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

1. Likuidasi: Produk terbit: - Dokumen pencabutan perizinan berusaha terbit - Notifikasi ke Kementerian/ Lembaga/ Daerah disertakan link dokumen pembubaran usaha - Notifikasi pencabutan hak akses 2. Non Likuidasi Produk terbit: - Dokumen pencabutan perizinan berusaha terbit - Notifikasi ke Kementerian/Lembaga/Daerah disertakan link dokumen pencabutan kegiatan usaha.

1.    Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Petugas pengaduan;

b.  Surat;

c.  Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.  Telepon Call Center 169

e.  Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.   Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://rb.gy/amfftj

g.  Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.    Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.    Pemeriksaan lapangan;

2.    Rapat koordinasi.

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencabutan Perizinan Berusaha Atas Perusahaan Likuidasi Dan Perusahaan Non Likuidasi"