Standar Pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. 1. Pelaku usaha (pengguna layanan) yang memperoleh Surat Pemberitahuan Penyampaian LKPM pada periode berjalan dari Kementerian Investasi/BKPM dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Daring (online) melalui sistem OSS, yaitu di menu Pelaporan, Laporan LKPM. 2. Format Laporan Kegiatan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII dan XIV Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. 3. Tersedianya pegawai untuk melakukan verifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang dilaporkan pelaku usaha (pengguna layanan). 4. Telah dibukanya periode pelaporan LKPM pada sistem OSS.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara daring (online) melalui sistem OSS, menu pelaporan, Laporan LKPM. 2. Pengguna layanan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang mengacu pada data perizinan berusaha yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan: a. bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan pada Triwulan II dan Triwulan IV dalam 1 (satu) tahun laporan. b. bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). 3. Pengguna layanan yang telah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal menerima notifikasi tanda terima dengan status terkirim. Notifikasi tanda terima akan terupdate secara otomatis di sistem OSS apabila Laporan Kegiatan Penanaman Modal telah disetujui oleh verifikator. 4. Pengguna layanan dapat melakukan pengecekan berkala atas Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang telah dikirim pada sistem OSS hingga statusnya disetujui selama masa periode pelaporan dibuka. 5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang telah dikirim oleh Pengguna Layanan akan diverifikasi dan dievaluasi oleh verifikator secara daring (online) melalui sistem OSS. 6. Verifikator dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM dalam rangka verifikasi dan evaluasi data perkembangan realisasi penanaman modal yang disampaikan Pengguna Layanan. 7. Pengguna Layanan yang tidak melakukan perbaikan atas Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang telah diverifikasi oleh verifikator melalui OSS, Pengguna Layanan dianggap tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. 8. Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring dalam subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. 9. Kementerian Investasi/BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara daring (online) didalam sistem OSS. 10. Hasil kompilasi data realisasi penanaman modal disampaikan ke publik paling lambat: a. Tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan Triwulan I; b. Tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan Triwulan II; c. Tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan Triwulan III; dan d. Tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jawaban/hasil verifikasi dan evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pengguna layanan berupa status persetujuan (disetujui) atau perlu perbaikan didalam sistem OSS, menu pelaporan, Laporan LKPM.

1.    Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.     Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

g.    Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.   Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Pengguna layanan dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui email dalaks@bkpm.go.id atau konsultasi virtual melalui menu di sistem OSS.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"