Standar Pelayanan Konsultasi Lkpm (Secara Virtual) Pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Persyaratan Pelayanan: Layanan konsultasi secara virtual diberikan kepada pelaku usaha/kuasa perusahaan telah memiliki hak akses OSS dan telah melakukan pendaftaran pada menu layanan konsultasi pengawasan dengan metode tatap muka (secara virtual) pada website: oss.go.id. Persyaratan Penerima Layanan Konsultasi LKPM secara virtual: 1. Pelaku usaha (pengguna layanan) memiliki NIB yang terdaftar di OSS. 2. Pelaku usaha/ kuasa perusahaan yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas penyampaian laporan LKPM via OSS. Persyaratan Pemberi Layanan Konsultasi secara virtual pada Front Office (FO): ASN Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau Tenaga Perbantuan atau PPPK Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  1. 1. Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala ini dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengharmonisasian; dan e. pengundangan. 2. Dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri/Kepala mengikutsertakan Perancang dan analis hukum sesuai dengan kebutuhan. 3. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi secara Virtual

1.    Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.     Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

g.    Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.   Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Pengguna layanan dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui email dalaks@bkpm.go.id atau konsultasi virtual melalui menu di sistem OSS.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Lkpm (Secara Virtual) Pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"