Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 000.8.3.4/3493

  1. Merupakan pengguna layanan dengan menyampaikan pengaduan Melalui Media Tatap Muka, Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah

  1. Pengaduan Langsung (lisan) dan tidak langsung (tertulis) yang diterima dari masyarakat dengan mengisi formulir yang disediakan
  2. Petugas penerima pengaduan menyampaikan adanya pengaduan kepada Kepala BPPA
  3. Kepala BPPA akan memberikan Disposisi kepada petugas untuk memverifikasi terkait Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi terkait Pengaduan Pelayanan Publik yang disampaikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik

1.    Datang langsung ke Kantor Balai Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jl. Tentara Rakyat Mataram No.53 Bumijo Yogyakarta

2.    Kotak saran

3.    Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id

4.    Telepon : (0274) 5030707

5.    Whatsapp: 0822-5770-0074

6.    Media sosial :

·  Instagram : bppadiy

·  Twitter : BPPA_DIY

Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id 4. Telepon : (0274) 5030707 5. Whatsapp: 0822-5770-0074 6. Media sosial : • Instagram : bppadiy • Twitter : BPPA_DIY • Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pelayanan Publik"