Layanan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.4/3493

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menunjukkan KTP/ identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/identitas lain

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Memeriksa kelengkapan permohonan, mengklasifikasi, menelaah informasi yang diminta serta melengkapi persyaratan permohonan informasi sebelum disampaikan kepada Kasubag Tata Usaha BPPA
  3. Kasubag Tata Usaha BPPA menyampaikan informasi permohonan kepada Kepala BPPA
  4. Kepala BPPA menyetujui/menolak pemberian informasi dan menugaskan petugas untuk menyediakan, melengkapi dan memberikan informasi yang diminta pemohon
  5. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon atau memberikan keterangan jika permohonan ditolak

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Semua informasi yang masuk daftar DIP (Daftar Informasi Publik) Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 DIY (Info yang tidak rahasia)

1.    Datang langsung ke Kantor Balai Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jl. Tentara Rakyat Mataram No.53 Bumijo Yogyakarta

2.    Kotak saran

3.    Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id

4.    Telepon : (0274) 5030707

5.    Whatsapp: 0822-5770-0074

6.    Media sosial :

·  Instagram : bppadiy

·  Twitter : BPPA_DIY

Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id 4. Telepon : (0274) 5030707 5. Media sosial : • Instagram : bppadiy • Twitter : BPPA_DIY • Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"