Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

No. SK: 000.8.3.4/3493

  1. Korban kekerasan merupakan warga yang memiliki KTP salah satu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Korban kekerasan berdomisili di salah satu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Korban kekerasan merupakan Masyarakat yang mendapat kekerasan berbasis gender dengan lokus di salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. KTP
  5. Surat rujukan dari Lembaga yang merujuk apabila merupakan kasus lanjutan (dilampiri identitas dan kronologi kasus)

  1. Pemohon/klien melaporkan pengaduan dengan datang langsung ke kantor BPPA, melalui aplikasi e-lapor/SP4n lapor, teleponBPPA, Hotline BPPA, media sosialBPPA, suratdan rujukan
  2. Pemohon/petugas mengisi formulir pengaduan
  3. Admin menyampaikan hasil pengaduan kepada Kepala Balai PPA
  4. Mendokumentasikan kasus
  5. Penyelesaian masalah pemohon
  6. Penyampaian laporan penyelesaian masalah kepada penanggungjawab laporan

Jangka waktu penyelesaian tergantung kegawatdaruratan kasus

Tidak dipungut biaya

1. Data 2. Dokumentasi Kasus 3. Kebutuhan Korban 4. Surat Rujukan (jika diperlukan)

1.    Datang langsung ke Kantor Balai Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jl. Tentara Rakyat Mataram No.53 Bumijo Yogyakarta

2.    Kotak saran

3.    Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id

4.    Telepon : (0274) 5030707

5.    Whatsapp : 0822-5770-0074

6.    Media sosial :

·  Instagram : bppadiy

·  Twitter : BPPA_DIY

Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. Aplikasi : e-lapor.jogjaprov.go.id 4. Telepon : (0274) 5030707 5. Media sosial : • Instagram : bppadiy • Twitter : BPPA_DIY • Facebook : Balai Perlindungan Perempuan Dan Anak DIY

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak"