Standar Pelayanan Referensi

  1. Pemustaka adalah mahasiswa, dosen atau staf karyawan dari Polban atau luar Polban (umum)
  2. Pustakawan adalah petugas perpustakaan yang mempunyai jabatan khusus pustakawan
  3. Sumber referensi meliputi semua koleksi perpustakaan baik tercetak maupun elektronik

  1. Pemustaka melihat ketersediaan referensi melalui database koleksi perpustakaan atau dengan bantuan pustakawan
  2. Pustakawan mencarikan/menunjuk langsung sumber referensi atau dapat menyusun langsung referensi yang dibutuhkan
  3. Selesai. Pemustaka dapat memanfaatkan referensi tersebut

10 Menit

-

Jasa informasi terseleksi

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id, surat elektronik/email polban@polban.ac.id atau lib@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Referensi"