Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Rumah Sakit Hewan

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Pemilik hewan membawa kartu identitas diri (KTP,KITAS,dll)

  1. Pelayanan Kesehatan Hewan untuk Pasien yang Diantar Langsung ke Rumah Sakit Hewan : 1. Pemilik Hewan dan Pasien datang langsung ke Rumah Sakit Hewan 2. Pemilik hewan melakukan wawancara dengan petugas frontdesk untuk keperluan pengisian rekam medik pasien 3. Pengambilan nomor antrian 4. Berkonsultasi dengan dokter hewan,dan jika dibutuhkan dilakukan tindakan medis di ruang periksa 5. Dokter hewan memberikan saran tindakan medis lanjutan terhadap pemilik hewan (rawat jalan,rawat inap,operasi mayor/minor dll) 6. Penyelesaian administrasi pembayaran
  2. Pelayanan Kesehatan Hewan untuk Pasien House Call : 1. Pemilik hewan melakukan janji temu di tempat pasien dengan petugas medis Rumah Sakit Hewan melalui layanan house call / call center (085103000048) 2. Pemilik hewan melakukan wawancara dengan petugas call center untuk keperluan pengisian rekan medik pasien 3. Tim medis berangkat menuju lokasi pasien 4. Berkonsultasi dengan dokter hewan,dan jika dibutuhkan dilakukan tindakan medis di lokasi pasien 5. Dokter hewan memberikan saran tindakan medis lanjutan terhadap pemilik hewan (rawat jalan,rawat inap,operasi mayor/minor dll) 6. Penyelesaian administrasi pembayaran

1 Hari kerja

T

Tarif Pelayanan Rumah Sakit Hewan berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Vaksinasi 2. Pelayanan Rawat Jalan 3. Pelayanan Rawat Inap 4. Pelayanan Operasi, meliputi : a. Operasi Mayor b. Operasi Minor 5. Pelayanan Pemeriksaan Lab Diagnostik, meliputi : a. X – ray b. USG (Ultrasonografi) c. Dental Scalling d. Pemeriksaan Mikroskopis

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

1.  Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081259877227

 2. Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa  Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202, Surabaya

Telp. 085103000048
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Rumah Sakit Hewan "