Standar Pelayanan Peminjaman Arsip Di Ruang Arsip Pusat Polban

  1. Pemohon pegawai/ mahasiswa terdaftar dan aktif.
  2. Pemohon dari institusi lain yang menjalin kerja sama dengan Polban.
  3. Pemohon telah mengisi formulir Peminjaman Arsip dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

  1. Pemohon mengisi formulir peminjaman dan menandatangankan kepada pejabat berwenang.
  2. Penata Arsip menerima Formulir Peminjaman Arsip yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peminjam.
  3. Penata Arsip menemukan kembali arsip yang dibutuhkan menggunakan Database Arsip.
  4. Penata Arsip mengambil, menyerahkan, dan mencatat peminjaman arsip dalam Daftar Peminjaman Arsip dan Kartu Peminjaman di tempat penyimpanan.
  5. Pemohon menerima arsip yang dipinjam.

15 Menit

-

arsip dapat dipinjamkan

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Arsip Di Ruang Arsip Pusat Polban"