Standar Pelayanan Penataan dan Pengaturan Ruang Kerja

  1. Pemohon Jurusan/Bagian/Unit di Politeknik Negeri Bandung.
  2. Ruangan Barang Milik Negara.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penataan ruang kepada Kasubbag Tata Usaha.
  2. Kasubbag Tata Usaha mendisposisikan perintah untuk melaksanakan penataan ruang sesuai dengan permohonan kepada petugas BMN.
  3. . Petugas melaksanakan penataan sesuai dengan isi disposisi/permohonan Jurusan/Bagian/Unit.
  4. Petugas memeriksakan hasil pekerjaan kepada pemohon.
  5. Pemohon dan petugas bersama-sama melakukan pemeriksaan pekerjaan.
  6. Pemohon dan petugas melaksanakan serah terima dan membuat berita acara.
  7. Pemohoan dan petugas menerima berita acara serah terima hasil penataan ruangan.

5 Hari kerja

-

Ruangan dan barang/ alat tertata sesuai permohonon

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penataan dan Pengaturan Ruang Kerja"