No. SK: HK.02.02.42.07.24.84
1. Waktu penyelesaian 20 Hari Kerja (dengan mekanisme time to respond)
2. Pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data (untuk pengajuan PPUPK/PPUK) berdasarkan permintaan dari BPOM paling lama 100 (seratus) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya permintaan.
3. Pemohon dapat menyampaikan perbaikan protokol/tambahan data (untuk pengajuan PPUPK/PPUK) paling banyak 3 (tiga) kali .
4. Dalam hal Pemohon tidak dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan ketentuan Pemohon harus melampirkan rencana aksi dan kendala yang memuat komitmen batas waktu yang diperlukan untuk menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data.
5. Perkembangan rencana aksi dan kendala dilaporkan kepada BPOM setiap 100 (seratus) Hari Kerja terhitung sejak Pemohon menyerahkan rencana aksi dan kendala.
6. Dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir 2 (dua) sampai 5 (lima), maka Badan POM akan menerbitkan surat penolakan pengajuan PPUPK/PPUK dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
7. Dalam permohonan amandemen, Pemohon dapat menggunakan perubahan pada dokumen apabila dalam waktu 20 (dua puluh) Hari perubahan pada dokumen Uji Praklinik/Klinik tidak mendapat tanggapan dari BPOM.
Biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (PPUPK), dan Surat Hasil Evaluasi Amandemen Dokumen Uji Praklinik/Klinik
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
i. Website : lapor.go.id;
ii. SMS : 1708; dan
iii. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2. Telepon :1500-533
3. SMS : 081.21.9999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6. Media sosial:
i. instagram : @bpom_ri / @registrasiotskk.bpom
ii. twitter : @BPOM_RI; dan
iii. facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8. Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Jl Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat; atau
c. Melalui kotak saran yang terdapat pada loket layanan di Gedung Pelayanan Publik (Athena) lantai 5 , BPOM Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat d. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
1. telepon: 021-4244819
2. faksimile: 021-4244819
3. e-mail:subdit.ukdip@gmail.com; ujiklinik_regotskkos@pom.go.id; dipkos@pom.go.id;dipkosmetik@gmail.com, ditregotskkos@pom.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan