No. SK: HK.02.02.42.07.24.84
2. Praregistrasi Suplemen Kesehatan dalam negeri layanan prioritas: 10 (sepuluh) hari
3. Praregistrasi Suplemen Kesehatan selain bahan aktif tunggal berupa vitamin atau mineral yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya dan selain Layanan Prioritas: 15 (lima belas) hari
4. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri dengan bahan aktif tunggal berupa vitamin atau mineral yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya: 15 Hari
5. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri dengan bahan aktif tunggal (selain vitamin dan mineral) atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya: 30 Hari
6. Registrasi Suplemen Kesehatan dalam Negeri Layanan Prioritas: 15 Hari
7. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri untuk : i. Bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru; ii. Posologi baru; iii. Klaim baru; iv. Bentuk sediaan baru; dan v. Belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya: 50 Hari
8. Registrasi Suplemen Kesehatan Impor: 50 Hari
9. Registrasi Ulang tanpa Disertai perubahan: 10 (sepuluh) hari
10. Registrasi Ulang Disertai Perubahan: 30 (tiga puluh) hari
11. Registrasi Variasi Mayor Suplemen Kesehatan: 30 Hari
12. Registrasi Variasi Minor Suplemen Kesehatan dengan Persetujuan: 7 Hari
13. Registrasi Variasi Minor Suplemen Kesehatan dengan Notifikasi: 5 Hari
14. Registrasi Khusus Ekspor Suplemen Kesehatan: 3 (tiga) Hari
15. Praregistrasi Obat Kuasi: 15 (lima belas) Hari
16. Registrasi Baru Obat Kuasi Dalam Negeri/Lisensi dengan bahan aktif atau komposisi yang sudah diketahui profil keamanan dan khasiatnya: 30 Hari
17. Registrasi Baru Obat Kuasi Dalam Negeri/Lisensi dengan bahan aktif atau komposisi yang belum diketahui profil keamanan dan khasiatnya: 50 Hari
18. Registrasi Baru Obat Kuasi Impor: 60 Hari
19. Registrasi Ulang tanpa Disertai Perubahan: 10 (sepuluh) hari
20. Registrasi Ulang Disertai Perubahan: 30 (tiga puluh) hari
21. Registrasi Variasi Mayor Obat Kuasi: 30 Hari
22. Registrasi Variasi Minor Obat Kuasi dengan Persetujuan: 7 Hari
23. Registrasi Variasi Minor Obat Kuasi dengan Notifikasi: 5 Hari
24. Registrasi Obat Kuasi Khusus Ekspor: 3 Hari
Catatan: Jangka waktu layanan dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond.
1. registrasi baru suplemen kesehatan; 2. registrasi ulang suplemen kesehatan; 3. registrasi variasi mayor suplemen kesehatan; 4. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan persetujuan; 5. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan notifikasi; 6. registrasi khusus ekspor suplemen kesehatan; 7. registrasi baru obat kuasi; 8. registrasi ulang obat kuasi; 9. registrasi variasi mayor obat kuasi; 10. registrasi variasi minor obat kuasi dengan persetujuan; 11. registrasi variasi minor obat kuasi dengan notifikasi; dan 12. registrasi obat kuasi khusus ekspor.
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
i. Website : lapor.go.id;
ii. SMS : 1708;
iii. Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2. Telepon :1500-533
3. SMS : 081.21.9999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6. Media sosial:
i. instagram : @bpom_ri
ii. twitter/X : @BPOM_RI; dan
iii. facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8. Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1. Telepon: 021-4244819
2. Faksimile: 021-4244819
3. e-mail: penilaian_sm_kuasi@pom.go.id, penilaian_ot@pom.go.id, ditregotskkos@pom.go.id
4. Aplikasi pesan whatsapp subdirektorat registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan : +62 811-2333-669
5. Layanan chat online melalui subsite ASROT https://asrot.pom.go.id/asrot
6. Tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanOTSKK
7. Pelaporan tindak KKN di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dapat melalui layanan KOPER DIGITAL (KOtak PEngaduan pelanggaRan DIGITAL): 0851-5999-5656 (WhatsApp).
c. Unit penyelenggara pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan