No. SK: HK.02.02.42.07.24.84
1. Notifikasi Baru Kosmetik tipe produk sediaan wangi-wangian: 3 (tiga) Hari
2. Notifikasi Baru Kosmetik selain tipe produk sediaan wangi-wangian: 14 (empat belas) Hari
3. Notifikasi Baru Kosmetik dalam negeri layanan prioritas: 3 (tiga) Hari
4. Pembaharuan Notifikasi Kosmetik tipe produk sediaan wangi-wangian: 3 Hari
5. Pembaharuan Notifikasi Kosmetik selain tipe produk sediaan wangi-wangian: 14 Hari
6. Notifikasi Perubahan (Variasi) Perusahaan: 14 Hari
7. Notifikasi Perubahan (Variasi) Kemasan: 3 Hari
8. Notifikasi Kosmetik Kit: 3 Hari
9. Notifikasi Kosmetik Khusus Ekspor: 3 Hari
10. Notifikasi Kosmetik Multi Sarana: 3 Hari
Catatan: Jangka waktu layanan dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond.
Biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
a. Notifikasi Baru Kosmetik : Nomor Izin Edar Kosmetik
b. Pembaharuan Notifikasi Kosmetik : Nomor Izin Edar Kosmetik
c. Notifikasi Perubahan (Variasi) Perusahaan: Sertifikat/Surat Standar Notifikasi Perubahan /Variasi Perusahaan
d. Notifikasi Perubahan (Variasi) Kemasan: Sertifikat/Surat Notifikasi Perubahan/ Variasi Kemasan
e. Notifikasi Kosmetik Kit: Sertifikat/Surat Notifikasi Kosmetik Kit
f. Notifikasi Kosmetik Khusus Ekspor: Surat Pemberitahuan Telah Dinotifikasi Produk Khusus Ekspor
g. Notifikasi Kosmetik Multi Sarana: Surat Pemberitahuan Notifikasi Perubahan (Variasi Multi Pabrik)
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
i. Website : lapor.go.id;
ii. SMS : 1708;
iii. Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2. Telepon :1500-533
3. SMS : 081.21.9999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6. Media sosial:
i. instagram : @bpom_ri
ii. twitter/X : @BPOM_RI; dan
iii. facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8. Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1. Telepon: 021-4244819
2. Faksimile: 021-4244819
3. e-mail: ditregotskkos@pom.go.id
4. Subsite NOTIFKOS https://notifkos.pom.go.id/
5. Tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanOTSKK
6. Pelaporan tindak KKN di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dapat melalui layanan KOPER DIGITAL (KOtak PEngaduan pelanggaRan DIGITAL): 0851-5999-5656 (WhatsApp).
c. Unit penyelenggara pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan