Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Certificate of Free Sale (CFS) atau Health Certificate (HC)

No. SK: Standar Pelayanan Balai Besar POM di Padang

  1. a.Persyaratan dokumen untuk pendaftaran akun pemohon, antara lain: 1.Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai ; 2.Asli Surat Pernyataan Penanggung jawab bermaterai cukup; 3.Asli Nomor Izin Berusaha. 4.Daftar HS Code (basis klasifikasi barang dan bea masuk ke wilayah kepabeanan masing-masing negara) komuditi yang akan diekspor; 5.Alamat gudang tempat penyimpanan produk.
  2. Persyaratan dokumen untuk pemohonan penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) dapat berupa Certificate of Free Sales atau Health Certificate. Certificate of Free Sales adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPOM yang menerangkan suatu produk sudah mendapat izin edar atau telah bebas dijual di indonesia Health Certificate adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPOM yang menerangkan suatu produk sudah memenuhi kepatuhan terhadap standar kesehatan internasional

  1. a.Mekanisme pendaftaran akun perusahaan: 1.Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun di website Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password). 2.Pemohon melakukan entri data dengan mengunggah dokumen yang di persyaratkan ke dalam aplikasi e-bpom. Petugas BPOM memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, apabila diperlukan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen secara manual. 4.Apabila verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password). b.Mekanisme penerbitan SKE: 1. Pemohon mengajukan permohonan pada aplikasi e-bpom dengan memilih menu pengajuan ekspor kemudian dilanjutkan dengan memilih pengajuan CFS atau Health Certificate HC dengan memilih komoditi. 2. Pemohon mengunggah persyaratan dokumen sesuai jenis SKE yang diajukan. 3. Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di teller bank/ atm atau internet banking sesuai denga billing Surat Perintah Bayar (SPB). Pembayaran PNBP dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak terbit SPB. 4. Nomor aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement (SLA). Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Obat dan Makanan atau bahan Obat dan Makanan. 5. Petugas BBPOM di Padang melakukan evaluasi dokumen, apabila dokumen lengkap maksimal 2 (dua) hari kerja akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKE yang ditandatangani secara elektronik oleh kepala Balai Besar POM di Padang. 6. Apabila dokumen tidak lengkap dan atau memerlukan perbaikan, pemohon melengkapi dokumen dan atau melakukan perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali (diberlakukan clock off waktu pelayanan) dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal nomor aju diterbitkan. 7. Apabila pemohon SKE tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan, maka: a)Permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Pemohon harus mengajukan permohonan baru.

2 Hari kerja

Rp. 50

Surat Keterangan Ekspor

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jl. Gajah Mada. 

Pengaduan, saran dan masukandapat disampaikan langsung melalui: Telepon/ SMS/ WhatsApp : 08116603533, Subsite: https://padang.pom.go.id, Media Sosial: Instagram: @bpom.padang, X: @bbpom.padang, Facebook: @Balai Besar POM di Padang 

SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 08116603533, Instagram: @bpom.padang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Certificate of Free Sale (CFS) atau Health Certificate (HC)"