No. SK: HK.02.02.42.07.24.84
b. Surat permohonan persetujuan iklan kepada Kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;
b. Rancangan Iklan berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca, yaitu:
1. Media visual berupa media cetak (print-ads)
2. Media audio berupa skrip
3. Media audiovisual berupa cerita bergambar (storyboard) dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 8 (delapan) bagian dari gambar Iklan (frame) dan dilengkapi deskripsi dan narasi untuk setiap bagian dari gambar Iklan (frame)
c. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia, jika Iklan menggunakan Bahasa Inggris;
d. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah, jika Iklan menggunakan bahasa asing selain Bahasa Inggris;
e. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia, jika Iklan menggunakan bahasa daerah;
f. Dokumen lainnya bila diperlukan.
a. Jangka Waktu Pelayanan
1. Kategori iklan mayor paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan
2. Kategori iklan minor paling lama 5 (lima) Hari, terhitung sejak ditentukan kategori Iklan.
Evaluasi dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond.Biaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Surat Persetujuan Iklan Obat Bahan Alam/Obat Kuasi/ Suplemen Kesehatan.
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
i. Website : lapor.go.id;
ii. SMS : 1708;
iii. Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2. Telepon :1500-533
3. SMS : 081.21.9999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6. Media sosial:
i. instagram : @bpom_ri
ii. twitter/X : @BPOM_RI; dan
iii. facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8. Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
3. E-mail: iklan_otsk@yahoo.com, ditregotskkos@pom.go.id
6. Tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanOTSKK
Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan