Persetujuan Iklan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

No. SK: HK.02.02.42.07.24.84

  • Persyaratan Umum :
    1. a. Produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan memiliki izin edar;

      b. Surat permohonan persetujuan iklan kepada Kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;

  • Persyaratan Khusus/Teknis :
    1. a. Salinan surat persetujuan izin edar dan penandaan produk/variasi terakhir yang disetujui;

      b. Rancangan Iklan berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca, yaitu:

      1. Media visual berupa media cetak (print-ads)

      2. Media audio berupa skrip

      3. Media audiovisual berupa cerita bergambar (storyboard) dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 8 (delapan) bagian dari gambar Iklan (frame) dan dilengkapi deskripsi dan narasi untuk setiap bagian dari gambar Iklan (frame)

      c. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia, jika Iklan menggunakan Bahasa Inggris;

      d. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah, jika Iklan menggunakan bahasa asing selain Bahasa Inggris;

      e. Dokumen terjemahan Iklan ke dalam Bahasa Indonesia, jika Iklan menggunakan bahasa daerah;

      f. Dokumen lainnya bila diperlukan.

  1. a. Pemohon log in menggunakan akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA) untuk mengajukan permohonan ID-izin PB UMKU; b. Pemohon log in menggunakan akun yang dapat diakses melalui laman resmi sistem layanan elektronik persetujuan iklan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan BPOM (https://sireka.pom.go.id) untuk melakukan pengisian data dan mengunggah persyaratan; c. Surat Perintah Bayar (SPB) diterbitkan dan pemohon melakukan pembayaran; d. Status pendaftaran akan berubah menjadi proses evaluasi setelah pengguna layanan melakukan pembayaran PNBP. Petugas akan melakukan evaluasi permohonan persetujuan iklan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; e. Apabila hasil evaluasi telah sesuai dan memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat persetujuan iklan yang dapat diakses pada sistem OSS-RBA; f. Apabila hasil evaluasi masih diperlukan perbaikan rancangan iklan dan/atau tambahan data yang belum dipenuhi maka akan diterbitkan surat perbaikan iklan; g. Apabila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi pemenuhan tambahan data hingga jangka waktu yang diberikan maka pengajuan akan ditolak. Pemberitahuan penolakan akan dikirimkan ke pelaku usaha dan diteruskan sistem OSS-RBA. Pendaftar dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data paling banyak 3 kali dan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan atau tambahan data. Kategori persetujuan Iklan terdiri atas: a. Iklan mayor merupakan Iklan pengajuan baru yang konsepnya belum pernah terdaftar sebelumnya dan tidak termasuk dalam Iklan minor. b. Iklan minor merupakan Iklan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Iklan pengajuan baru dengan konsep sederhana, yaitu Iklan dengan ketentuan nama produk, klaim Iklan, alur, narasi, teks, dan slogan harus sama dengan iklan yang telah disetujui sebelumnya; atau 2. Iklan yang belum pernah terdaftar sebelumnya namun rancangan Iklan telah sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

a.      Jangka Waktu Pelayanan

1.     Kategori iklan mayor paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

2.     Kategori iklan minor paling lama 5 (lima) Hari, terhitung sejak ditentukan kategori Iklan.

Evaluasi dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond.

Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Surat Persetujuan Iklan Obat Bahan Alam/Obat Kuasi/ Suplemen Kesehatan.

a.        Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1.       Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

i.       Website                     : lapor.go.id;

ii.     SMS                          : 1708;

iii.   Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2.       Telepon     :1500-533

3.       SMS         : 081.21.9999.533

4.       Whatsapp : 081.191.81.533

5.       Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

6.       Media sosial:

i.       instagram  : @bpom_ri

ii.     twitter/X        : @BPOM_RI; dan

iii.   facebook    : @bpom.official

7.       Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

8.       Aplikasi BPOM Mobile.

b.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

3.   E-mail:  iklan_otsk@yahoo.com, ditregotskkos@pom.go.id

6.   Tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanOTSKK

Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sireka.pom.go.id